Praktek pencucian uang bukanlah sesuatu phenomena yang baru, pelaku tindak kriminal selalu berusaha untuk mengaburkan aktivitasnya tetapi selalu hadir dalam bentuk yang mutakhir. Sudah sangat lama diindikasikan bahwa masalah praktek pencucian uang merupakan sebuah problem marjinal, ramainya masalah perdagangan obat-obatan terlarang (psikotropika) dan pasokan senjata illegal menjadikannya bagian yang penting dalam kegiatan/bisnis tindak kriminal. Hasil-hasil kejahatan, umumnya dalam bentuk uang tunai (cash) harus dihilangkan asal-usulnya (dicuci) untuk digunakan dalam kegiatan investasi. Kegiatan pencucian ini akan melibatkan suatu rangkaian aktivitas operasi keuangan yang sangat rumit /complicated seperti proses penyimpanan, pengambilan, transfer antar bank dsb, dengan tujuan akhir; uang hasil tindak kejahatan menjadi “bersih” dan dapat digunakan untuk kegiatan bisnis yang legal. Masalah pencucian uang saat ini dirasa telah berkembang dengan begitu cepatnya, apalagi jika dikaitkan dengan besarnya dana yang ditransaksikan. Menurut beberapa sumber memperkirakan bahwa jumlah dana yang dilakukan pencucian mencapai jutaan hingga milyar US dollar, yang sebagian besar hasil dari perdagangan gelap/penyelundupan obat-obatan terlarang, penjualan senjata, hasil korupsi, tindak kecurangan dan hasil tindak kejahatan terorganisir lainnya. Praktek pencucian uang dari hasil kejahatan diusahakan untuk diproses melalui kegiatan bisnis normal sehingga akan dapat memasuki (diterima) oleh pasar yang sah, sistem dan/atau aktivitas perkonomian yang wajar. Konvensi ini yang pertama kali mensyaratkan negara-negara peserta konvensi untuk mengakui/menganggap praktek pencucian uang sebagai tindak kejahatan dan memasukkannya dalam peraturan perundang-undangan dinegaranya. Pencucian uang dianggap dapat memberikan dampak negatif bagi sebagian besar masyarakat di belahan bumi ini. Perang terhadap praktek pencucian uang merupakan suatu agenda utama para petinggi dan pembuat kebijakan: berbagai organisasi internasional menempatkan masalah pencucian uang sebagai agenda yang perlu mendapat prioritas utama penanganannya, agenda pembangunan perangkat hukum dan upaya lain dalam pencegahan dan penjatuhan hukuman kepada pelaku pencucian uang terus diupayakan baik secara nasional, regional dan internasional. Pada dekade terakhir ini langkah-langkah pemberantasan praktek pencucian uang mengalami kemajuan yang cukup signifikan, namun demikian pencucian uang merupakan “sasaran yang terus bergerak”; para pelaku mengembangkan teknik-teknik baru, seperti cyber laundering, pengembangan penggunaan jalur pencucian melalui non-lembaga keuangan, memasuki segmen-segmen baru seperti bisnis real estate, bursa saham dan barang-barang seni bernilai tinggi.
Konsep dasar
Sering kita mendengar istilah “Money Laundering” ataupun jika sulih bahasakan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “pencucian uang”, mungkin secara mudah kita akan dapat menebak apa yang dimaksud dengan tindakan pencucian uang tersebut. money laundering merupakan “proses menyamarkan atas hasil/keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan sehingga kelihatan seolah-olah diperoleh dengan cara yang legal (sesuai dengan aturan yang berlaku). Kegiatan pencucian uang merupakan konsekuensi yang hampir pasti terjadi pada semua perolehan keuntungan yang membangkitkan unsur-unsur kejahatan. Pada umumnya pelaku cenderung untuk mencari daerah yang memiliki resiko rendah atau lemah atau tidak efektif dalam mendeteksi kegiatan pencucian uang. Karena tujuan pencucian uang adalah untuk mendapatkan dana tersebut kembali kepada orang-orang yang men-generate-nya, pelaku umumnya lebih memilih untuk memindahkan dananya ke daerah-daerah yang financial system-nya telah established. Perbedaan antara sistem anti money laundering di suatu negara akan dapat dieksploitasi oleh pelaku, yang cenderung untuk memindahkan jaringan mereka ke negara-negara dan sistem keuangan yang lemah atau yang memiliki tindakan pencegahan yang tidak efektif (ineffective countermeasures ).
Proses Pencucian
Dalam upaya untuk membantu menjelaskan dan menganalisa fenomena proses pencucian uang, lazim digunakan pendekatan “tiga-tahap”. Tahapan-tahapan ini jika dapat dilalui/dilaksanakan seluruhnya disebut sebagai suatu skema
pencucian uang yang ideal. Tahapan tersebut meliputi:
Pertama, Tahap Penempatan – Uang hasil kejahatan yang lazim disebut sebagai uang haram, yang diperoleh langsung dari tindak kriminal (seperti hasil penjualan obat bius ataupun senjata) mula-mula ditempatkan pada lembaga
keuangan atau digunakan untuk membeli asset.
Kedua, Tahap Pelapisan – Tahap ini merupakan tahap usaha untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul kepemilikan uang haram tersebut.
Ketiga, Tahap Penggabungan – Pada tahap ini uang haram sudah dapat digabungkan kedalam asset melalui sistem keuangan yang sudah ada (existing), selanjutnya dapat digunakan untuk memasuki kegiatan ekonomi, bisnis melalui sistem keuangan yang legal.
Sudah barang tentu masing-masing tahap yang dijelaskan di atas tidak selalu tampak berdiri sendiri-sendiri, bisa saja ketiganya tergabung dalam satu proses kejadian namun telah mencakup seluruh tahap, atau saling overlap satu tahap dengan tahap lainnya. Pemisahan masing-masing tahapan yang dilaksanakan sangat tergantung pada ketersediaan mekanisme pencucian uang dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi kejahatan itu sendiri. Teknik pencucian uang biasanya memiliki ciri-ciri; tidak terduga, canggih, kompleks, rahasia dan wajar. Teknik apapun yang digunakan dalam pencucian uang pada umumnya diarahkan untuk memenuhi tujuan sebagai berikut:
Pertama, pelaku menginginkan untuk menyamarkan pemilik uang sesungguhnya dan asal-usul uangnya.
Kedua,pelaku ingin tetap menjaga dan mengendalikan hasil pencucian, dan
Ketiga, pelaku ingin melukan perubahan bentuk atas hasil pencucian.
Untuk mencapai tujuan tersebut, setelah melalui proses “tiga tahap”, pembuat kebijakan dan agen-agen yang terlibat dalam proses pencucian uang mempunyai tugas untuk memperluas dan mengembangkan teknik-teknik pencucian uang yang tepat untuk mengantisipasi terjadinya titik-titik lemah agar tindakan mereka tidak dapat dideteksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar